BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masa remaja adalah masa dimana mereka
mencari identitas diri, pada masa ini orang tua harus berperan aktif
dalam hal menerapkan pola asuh yang baik bagi remaja, orang tua harus bisa
memahami psikologi remaja agar tidak terjadi salah pola asuh, karena hal ini
akan berakibat buruk pada saat remaja menginjak masa dewasa, anak akan menjadi
nakal dan akan menjadi pembangkang dalam keluarga.
Menjadi remaja berarti menjalani proses berat yang membutuhkan banyak
penyesuaian dan menimbulkan kecemasan. Lonjakan pertumbuhan badani dan
pematangan organ-organ reproduksi adalah salah satu masalah besar yang mereka
hadapi. Perasaan seksual yang menguat tak bisa tidak dialami oleh setiap remaja
meskipun kadarnya berbeda satu dengan yang lain. Begitu juga kemampuan untuk
mengendalikannya. Ketika mereka harus berjuang mengenali sisi-sisi diri yang
mengalami perubahan fisik-psikis-sosial akibat pubertas, masyarakat justru
berupaya keras menyembunyikan segala hal tentang seks, meninggalkan remaja
dengan berjuta tanda tanya yang lalu lalang di kepala mereka.
Pandangan bahwa seks adalah tabu, yang telah sekian lama tertanam, membuat
remaja enggan berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan orang lain. Yang
lebih memprihatinkan, mereka justru merasa paling tak nyaman bila harus
membahas seksualitas dengan anggota keluarganya sendiri.
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan
reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi
sendiri.Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan
yang menantang.Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan
hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko
yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap
“pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru
sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi .
Di Indonesia saat ini
62 juta remaja sedang bertumbuh di Tanah Air. Artinya, satu
1.2 Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami
merumuskan masalah sebagai berikut:
1. Menjelaskan pengertian abortus
2. Menjelaskan etiologi abortus
3. Menyebutkan klasifikasi abortus
4. Menjelaskan efek dan resiko abortus
5. Menjelaskan dampak dari abortus
6. Menjelaskan hukum aborsi menurut
Undang-Undang
1.3 Tujuan
Adapun yang menjadi
tujuan dari pembuatan makalah tentang abortus adalah:
1. Untuk dapat mengerti tentang
pengertian abortus
2. Untuk dapat mengerti penyebab
terjadinya abortus
3. Untuk dapat menyebutkan kalsifikasi
abortus
4. Untuk dapat mengerti efek dan resiko
dari abortus
5. Untuk dapat mengerti dampak dari
abortus
6. Untuk dapat memahami hukum aborsi
menurut Undang-Unda
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
1.1 Pengertian
Abortus
Keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsai sebelum janin dapat hidup di
luar kandungan.Di bawah ini dikemukakan beberapa definisi para ahli tentang
abortus.
EASTMAN: abortus adalah keadaan terputusnya suatu kehamilan dimana fetus
sanggup hidup sendiri di luar uterus. Belum sanggup diartikan apabila
fetus itu beratnya terletak antara 400-1000 gram, atau usia kehamilan kurang
dari 28 minggu.
JEFFCOAT: abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia
kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by law.
HOLMER: abortus adalah terputusnya kehamilan sebelum minggu ke 16, dimana
proses plasentasi belum selesai.
Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu)
sebelum buah kehamilan tersebut mampuuntuk hidup di luar kandungan/kehamilan
yang tidak dikehendaki atau diinginkan.Aborsi itu sendiri dibagi menjadi dua,
yaitu aborsi spontan dan aborsi buatan.Aborsi spontan adalah aborsi yang
terjadi secara alami tanpa adanya upaya-upaya dari luar (buatan) untuk
mengakhiri kehamilan tersebut. Sedangkan aborsi buatan adalah yang terjadi
akibat adanya upaya-upaya tertentu untuk mengakhiri proses kehamilan.
Mengugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah
“aborsi” berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel
sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.
Ternyata MONRO melaporkan bahwa fetus dengan berat 397 gram dapat hidup
terus, jadi definisi tersebut di atas tidaklah mutlak. Sungguhpun bayi dengan
BB 700-800 gram dapat hidup, tapi hal ini dianggap sebagai suatu keajaiban,
makin tinggi BB anak waktu lahir, maka makin besar kemungkinannya untuk dapat
hidup terus.
1.2 Etiologi
Abortus
Faktor-faktor yang menyebabkan kematian fetus adalah faktor ovum sendiri,
faktor ibu, dan faktor bapak.
1.
Kelainan Ovum
Menurut HERTIG dkk pertumbuhan abnormal dari fetus sering menyebabkan
abortus spontan. Menurut penyelidikan mereka, dari 1000 abortus spontan, maka
48,9% disebabkan karena ovum yang patologis: 3,2% disebabkan oleh kelainan
embrio, dan 9,6% disebabkan oleh plasenta yang abnormal.
Pada ovum abnormal 6% diantaranya terdapat degenerasi hidatid vili.Abortus
spontan disebabkan oleh karena kelainan dari ovum berkurang kemungkinannyakalau
kehamilan sudah lebih dari satu bulan, artinya makin muda kehamilan saat
terjadinya abortus makin besar kemungkinan disebabkan oleh kelainan ovum
(50-80%).
2.
Kelainan Genetalia Ibu
Misalnya pada ibu yang
menderita:
Ø Anomali kongenital (hipoplasia uteri, uterus bikornis, dan lain-lain)
Ø Kelainan letak dari uterus seperti retrofleksi uteri fiksata
Ø Tidak sempurnanya persiapan uterus dalam menanti nidasi dari ovum yang
sudah dibuahi, seperti kurangnya progesteron atau estrogen, endometritis, mioma
submukosa
Ø Uterus terlalu cepat teregang (kehamilan ganda, mola)
Ø Distorsio uterus, misalnya karena terdorong oleh tumor pelvis
3.
Gangguan Sirkulasi Plasenta
Kita jumpai pada ibu yang menderita penyakit nefritis, hipertensi, toksemia
gravidarum, anomali plasenta, dan endarteritis oleh karena lues.
4.
Penyakit-penyakit Ibu
Misalnya pada:
Ø Penyakit infeksi yang menyebabkan demam tinggi seperti pneumonia, tifoid,
pielitis, rubeola, demam malta dan sebagainya. Kematian fetus dapat disebabkan
karena toksin dari ibu atau invasi kuman atau virus pada fetus.
Ø Keracunan Pb, nikotin, gas racun, alkohol dan lain-lain
Ø Ibu yang asfiksia seperti pada dekompensasi kordis, penyakit paru berat,
anemia gravis
Ø Malnutrisi, avitaminosis dan gangguan metabolisme, hipotiroid, kekurangan
vitamin A,C atau E, diabetes melitus.
5.
Antagonis Rhesus
Pada antagonis rhesus, darah ibu yang melalui plasenta merusak darah fetus,
sehingga terjadi anemia pada fetus yang berakibat meninggalnya fetus.
6.
Terlalu cepatnya korpus luteum menjadi
atrofis, atau faktor serviks, yaitu inkompetensi serviks, servisitis.
7.
Perangsangan pada ibu yang menyebabkan
uterus berkontraksi umpamanya: sangat terkejut, obat-obat uterotonika,
ketakutan, laparatomi dan lain-lain. Atau dapat juga karena trauma langsung
teehadap fetus: selaput janin rusak langsung karena instrumen, benda dan
obat-obatan.
8.
Penyakit Bapak: umur lanjut, penyakit
kronis seperti: TBC, anemia, dekompesasis kordis, malnutrisi, nefritis,
sifilis, keracunan (alkohol, nikotin, Pb dan lain-lain) sinar rontgen,
avitaminosis.
1.3 Klasifikasi
Abortus
Abortus dapat dibagi
atas dua golongan:
a. Abortus Spontan
Adalah abortus yang
terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medisinalis,
semata-mata disebabkan oleh faktor-faktor alamiah.
b. Abortus Provakatus (induced abortion)
Adalah abortus yang
disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun alat-alat. Abortus ini
terbagi lagi menjadi:
1.
Abortus Medisinalis (abortus
therapeutica)
Adalah abortus karena
tindakan kita sendiri, dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan, dapat
membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat
persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
2.
Abortus Kriminalis
Adalah abortus yang
terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan
indikasi medis.
Ø
Klinis Abortus Spontan
Dapat dibagi atas:
Ø
Abortus Kompletus (Keguguran lengkap):
artinya seluruh hasil konsepsi dikeluarkan (desidua dan fetus), sehingga rongga
rahim kosong.
Terapi: hanya dengan uterotonika
Ø
Abortus inkompletus (keguguran bersisa):
hanya sebagian dari hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah
desidua atau plasenta.
Gejala: didapati antara
lain adalah amenorea, sakit perut, dan mulas-mulas; perdarahan yang bisa
sedikit atau banya; sudah keluar fetus atau jaringan. Pada pemeriksaan dalam
untuk abortus yang baru terjadi didapati serviks membuka, kadang kadang dapat
diraba sisa- sisa jaringan dalam kanalis sevikalis atau kavum uteri, serta
uterus yang berukuran lebih kecil dari seharusnya.
Terapi : bila ada tanda- tanda syok maka atasi dulu
dengan pemberian cairan dan tranfusi darah. Kemudian keluarkan jaringan secepat
mungkin dengan metode digital dan kuretase. Setelah itu beri obat-obat
uterotonika dan antibiotika.
Ø
Abortus Insipiens (keguguran sedang
berlangsung) :adalah abortus yang sedang berlangsung, dengan ostium sudah
terbuka dan ketuban yang teraba. Kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
Terapi : seperti abortus inkompletus.
Ø
Abortus Iminens (keguguran membakat)
:keguguran memebakat dan akan terjadi. Dalam hali ini keluarnya fetus masih
dapat dicegah dengan memberikan obat-obat hormonal dan antispasmodika serta
istirahat.
Ø
Abortus Abortion : adalahkeadaan dimana
janin sudah mati, tetap berada dalam rahim dan tidak dikeluarkan selama 2 bulan
atau lebih.
Gejala :dijumpai amenorea; perdarahan sedikit-sedikit
yang berulang pada permulaannya,selama observasi fundus tidak bertambah tinggi,
malahan tambah rendah.
Terapi :berikan obat dengan maksud agar terjadi his
sehingga fetus dan desidua dapat dikeluarkan, kalau tidak berhasil lakukan
dilatasi dan kuratase.
Ø
Abortus Habitualis (keguguran berulang)
:adalah keadaan dimana penderita mengalami keguguran berturut- turut 3 kali
atau lebih. Kalau seseorang penderita telah mengalami 2 kali abortus berturu-
turut maka optimisme untuk kehamilam berikutnya berjalan normal adalah sekitar
63%.
Ø
Abortus Infeksiosus dan Abortus Septik :
abortus infeksiosus adalah keguguran yang disertai infeksi genital. Abortus
septik adalah keguguran disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman atau
toksinnya ke dalam peredaran darah atau peritoneum.
1.4 Efek dan
Resiko Abortus
a. Efek abortus
Pada kasus abortus
terdapat beberapa efek. Efek abortus dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Efek Jangka Pendek
· Rasa sakit yang
intens
· Terjadinya kebocoran
uterus
· Perdarahan yang
banyak
· Infeksi
· Bagian bayi yang
tertinggal di dalam
· Shock/koma
· Merusak organ tubuh
lain
· Kematian
2. Efek Jangka Panjang
· Tidak dapat hamil
kembali
· Keguguran kandungan
· Kehamilan tubal
· Kelahiran Prematur
· Gejala peradangan di
bagian pelvis
· Hysterectom
b. Resiko Abortus
Abortus memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan
maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa
seseorang yang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh
pulang”. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
· Kematian mendadak
karena perdarahan hebat
· Kematian mendadak
karena pembiusan yang gagal
· Kematian secara
lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
· Rahim yang sobek
(Uterine Perforation)
· Kerusakan leher
rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
· Kanker payudara
(karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
· Kanker indung telur
(Ovarian Cancer).
· Kanker leher rahim
(Cervical Cancer).
· Kanker hati (Liver
Cancer).
· Kelainan pada
ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan
pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
· Menjadi mandul/tidak
mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
· Infeksi rongga
panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
· Infeksi pada lapisan
rahim (Endometriosis)
2.5 Dampak
Abortus
1. Timbul luka-luka dan infeksi-infeksi pada dinding alat kelamin dan
merusak organ-organ di dekatnya seperti kandung kencing atau usus.
2. Robek mulut rahim sebelah dalam (satu otot lingkar). Hal ini dapat terjadi
karena mulut rahim sebelah dalam bukan saja sempit dan perasa sifatnya, tetapi
juga kalau tersentuh, maka ia menguncup kuat-kuat. Kalau dicoba untuk
memasukinya dengan kekerasan maka otot tersebut akan menjadi robek.
3. Dinding rahim bisa tembus, karena alat-alat yang dimasukkan ke dalam rahim.
4. Terjadi pendarahan. Biasanya pendarahan itu berhenti sebentar, tetapi
beberapa hari kemudian/ beberapa minggu timbul kembali. Menstruasi tidak normal
lagi selama sisa produk kehamilan belum dikeluarkan dan bahkan sisa itu dapat
berubah menjadi kanker.
2.6 Hukum
Abortus Menurut Undang- Undang
Beberapa pasal yang
mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) :
Pasal 229
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa
karenapengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau
menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia
seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3. Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 314
Seorang ibu yang,
karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau
tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena
membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang,
untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan
melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan
rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta
melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan.
2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib,
bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346,
ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat
ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian
dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 535
Barang siapa secara
terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan
paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus
(buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi
dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus
kriminalis (buatan ilegal). Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan
tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU
Kesehatan. Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan
aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya),
sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU
Kesehatan.
Jika seorang wanita yang tengah mengandung mengalami kesulitan saat
melahirkan, ketika janinnya telah berusia enam bulan lebih, lalu wanita
tersebut melakukan operasi sesar. Penghentian kehamilan seperti ini hukumnya
boleh, karena operasi tersebut merupakan proses kelahiran secara tidak alami.
Tujuannya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan janinnya sekaligus. Hanya saja,
minimal usia kandungannya enam bulan. Aktivitas medis seperti ini tidak masuk
dalam kategori aborsi; lebih tepat disebut proses pengeluaran janin (melahirkan)
yang tidak alami.
3.2 KRITIK
DAN SARAN
Dalam pembuat makalah kami tidak
lepas dari kesalahan dan demi kesempurnaan makalah kami mengharap kritik dan
saran agar pembuatan makalah selanjutnya kami bisa lebih baik dan cermat.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari.
2002. Masalah Abortus dan Kesehatan Reproduksi Perempuan. Seminar Kelahiran
Tidak Diinginkan (aborsi)
Dalam Kesejahteraan Reproduksi Remaja.
Palembang.
Image, zazzle.co.uk
http://www.lusa.web.id/abortus/
diakses tanggal 10 april 2014 pukul 10:05http://linamidewife.blogspot.com/2013/03/makalah-tentang-abortus_14.html
diakses tanggal 10 april 2014 pukul 09:00
0 komentar:
Posting Komentar